Mohon Do'a Restu

Untuk Menjadi DPD RI Periode 2014-2019.

Mohon Do'a Restu

Untuk Menjadi DPD RI Periode 2014-2019.

Mohon Do'a Restu

Untuk Menjadi DPD RI Periode 2014-2019.

Mohon Do'a Restu

Untuk Menjadi DPD RI Periode 2014-2019.

Mohon Do'a Restu

Untuk Menjadi DPD RI Periode 2014-2019.

Minggu, 08 Desember 2013

Drs. H. Hendro Martojo, MM mengunjungi Kebun Jeruk


Foto: Untuk mendapatkan hasil yang baik dibutuhkah proses yang baik, meskipun dalam setiap proses yang baik belum tentu mendapatkan hasil yang baik. tapi percayalah dalam setiap proses ada pembelajaran yang bermanfaat. Belajar pada apapun, termasuk alam sekitar.

Untuk mendapatkan hasil yang baik dibutuhkah proses yang baik, meskipun dalam setiap proses yang baik belum tentu mendapatkan hasil yang baik. tapi percayalah dalam setiap proses ada pembelajaran yang bermanfaat. Belajar pada apapun, termasuk alam sekitar.

Belajar dari Bapak Hendro Martojo

Belajar dari Bapak Hendro Martojo


Ada beberapa sikap Hendro yang dinilai oleh Kiai Sahal, yang kemudian memunculkan karakter kepemimpinan yang kuat dan lengkap. Penilaian mengenai kepemimpinan itu berdasarkan atas hal-hal yang disaksikan oleh ulama karismatik itu sendiri.
  • Pertama; Mbah Sahal menilai Hendro memiliki perhatian besar terhadap pengembangan masyarakat. 
  • Kedua; wataknya tidak berubah, baik ketika menjadi camat, sekda maupun bupati.
  • Ketiga, sikapnya tawadu, selalu rendah hati, dan santun.
  • Keempat; cara bicara  argumentatif dan normatif juga menjadi catatan kiai sepuh tersebut.
  • Kelima; penilaian atas sikapnya yang bersahaja, dari cara hidup hingga pakaian yang dikenakan. 
  • Keenam; perilaku yang baik itu sudah jadi watak, bukan seperti watuk (batuk) yang bisa berubah-ubah, dibuat-buat dan umat-umatan. Mbah Sahal menutup pengantarnya dengan menulis bahwa Hendro memang patut menjadi teladan bagi siapa saja yang memimpin masyarakat.      
Sementara itu, Habib Luthfi menuliskan lima sikap yang diketahuinya, yaitu ulet dan tidak mudah putus asa, familiar, memiliki hubungan baik dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, memiliki rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan tinggi, serta memiliki intelektualitas sebagai  pemimpin.
Adapun Gubernur Bibit Waluyo saat berkunjung ke Benteng Portugis Jepara tahun lalu, menilai Hendro sebagai pemimpin  yang ethes sehingga pembangunan Jepara dikenal baik dan merata.  
Banyak cara yang digunakan Hendro untuk memimpin Jepara selama 10 tahun. Ia memiliki bekal lengkap sebagai seorang pemimpin. Ia paham benar cara menggerakkan mesin birokrasi menuju ke good governance yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat, akuntabilitas, transparansi, taat hukum dan adil, termasuk menjunjung tinggi  budaya,  etika, dan  hierarki birokrasi, sehingga tak pernah merasa jadi raja kecil.
Hendro juga menunjukkan kapasitasnya sebagai pemimpin yang tidak hanya memiliki kompetensi kepemimpinan yang kreatif, inovatif, dan komunikatif, tetapi juga melaksanakan fungsinya sebagai coach  yang senantiasa melatih, mendidik, membina, mendorong, dan memberdayakan jajarannya, Ia menjadi guru yang tiap saat nglanthing bukan saja untuk hal yang bersifat kebijakan melainkan sering ’’terpaksa’’ masuk wilayah teknis. 
Fungsi sebagai juru bicara juga tidak diragukan. Ia pintar memberikan penjelasan disertai  penguasaan data lengkap sehingga pemikiran, ide, dan gagasannya mudah dipahami. Ia juga cepat melihat dan memahami fakta dan  mengambil kesimpulan dengan menghubungan dengan fakta-fakta yang lain. Hendro  senantiasa memberikan arah terhadap munculnya perubahan, gagasan baru, terobosan dan bahkan  nilai tambah yang bermanfaat bagi kemajuan daerah.
Ia juga memanfaatkan banyak saluran komunikasi, baik melalui saluran media maupun komunikasi pribadi dengan banyak kalangan. 
Mungkin tidak banyak bupati/ wali kota yang dengan tlaten, gaten, dan open menjawab sendiri SMS di ponselnya. Konsistensi yang lain adalah jumatan keliling, krida pembangunan dan dialog dengan petani serta berusaha menerima kelompok masyarakat. 
Getap yang merupakan perpaduan sikap peka, tanggap, dan cepat melangkah sering kali dia tunjukkan ketika mendapatkan informasi terjadi bencana. Ia sering kali datang lebih awal ketimbang seorang camat. Kepemimpinan formal Hendro akan berakhir 5 Maret nanti. 
Banyak catatan prestasi yang mungkin bisa saja dilupakan tetapi cara dia membangun tali silahturahmi, akan mengakar lama di hati masyarakat Jepara.

Kamis, 05 Desember 2013

Berencana Bikin Rumah Baca untuk Warga


image

Dalam hitungan hari, Hendro Martojo akan lengser dari jabatannya sebagai bupati Jepara. Dia bakal melepas jabatan yang disandangnya dua periode itu pada 5 Maret mendatang. Hendro berbagi pengalaman sebagai ’’komandan’’ birokrasi Jepara.
SUDAH 15 tahun Hendro Martojo menempati kompleks Pendapa Kabupaten Jepara, mulai saat menjabat sektetaris daerah (sekda) selama lima tahun, lalu menjadi bupati periode pertama pada 2002-2005, dan periode kedua 2007-2012.
’’Saya masih bekerja seperti biasa, sampai 5 Maret nanti,’’ kata Hendro di ruang kerjanya, pekan kemarin.
Kebiasaan yang sering dilakukannya adalah berkeliling desa-desa, baik hadir dalam sebuah acara resmi maupun silaturahmi biasa dengan masyarakat. Menyambangi dan berdialog langsung merupakan cara Hendro dalam menjalin hubungan dengan masyarakat, selain komunikasi tanpa tedeng aling-aling melalui pesan singkat (SMS).
Baru-baru ini, dia menerima SMS dari seorang ibu. Setelah saling berbalas SMS, ibu itu ternyata bakul ikan di Kelurahan Ujungbatu, Jepara, yang ingin bersalaman dengannya di ruang kerja bupati. Hendro akhirnya titip pesan ke Satpol PP yang bertugas di setda untuk menerima tamu sebagaimana ciri-ciri yang disebut.
’’Akhirnya ibu itu ketemu di ruangan saya, ngobrol, salaman dan pulang,’’ tutur Hendro.
Hendro, yang namanya kini menjadi laman berita daerah melalui www.hendromartojo.info, dikenal sebagai pemimpin yang mempunyai mobilitas dan daya jelajah tinggi. Hampir setiap hari, kalau tidak ada acara dinas penting, ia menyempatkan diri untuk berkeliling ke desa-desa.
Di samping itu, Hendro juga dikenal sebagai figur pimpinan yang dekat dengan berbagai kalangan. Salah satu ciri yang menonjol dari dirinya adalah kebiasaan bersilaturahmi atau mengunjungi masyarakat dan tokoh masyarakat dari berbagai golongan dan lapisan. Ia berprinsip, dengan membiasakan silaturahmi dan komunikasi dua arah, maka tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan.
Karena itu, SMS menjadi ruang aspirasi yang sangat ia perhatikan. Ia mengaku rata-rata tiap hari menerima 50 SMS. Jika musim hujan dengan potensi bencana alam tinggi, jumlah SMS yang masuk bisa berlipat-lipat.
Padahal, tiap satu aduan atau satu SMS, ia setidaknya harus meladeninya dengan empat atau lima SMS. Sebab dia akan berkirim ke pejabat terkait, lalu mengembalikan ke warga dalam nuansa tanya jawab mencari jalan keluar.
’’Komunikasi model SMS ini 24 jam. Ya, gimana lagi, memang seperti ini alamnya,’’ tutur Hendro.
Kedekatan dan pola komunikasi dua arah itu yang membuat dia dekat dengan warga. Dalam setiap dialog interaktif di Radio Kartini (milik Pemkab), penelepon secara terbuka menyampaikan terima kasih atas kepemimpinannya. Bahkan tempo hari, beberapa penelepon menyatakan ”Pak Hendro bupati abadi”.
Di banyak forum, banyak pula yang bertanya, akan ke mana setelah lengser. Hendro tak pernah menjawab secara pasti, kecuali keinginan untuk hidup mengalir.
’’Rumah saya di Jepara (Perumahan Tahunan) masih dikontrak orang sampai Juni nanti, jadi belum bisa langsung saya tempati. Sementara nanti ikut anak di Pucang Gading (Semarang-red),’’ kata Hendro.
Ingin jadi anggota DPR? Hendro mengaku belum berpikir ke situ. ’’Kalau yang sudah pasti ya membuat Lembaga Pelestari Ukir, Tenun dan Batik Jepara,’’ kata Hendro.
Itu adalah lembaga yang dia dirikan dengan tujuan untuk mengkaji sekaligus nguri-uri kekayaan seni budaya Jepara.
Pria kelahiran Pati, 22 Oktober 1953 itu sempat berpikir untuk membikin lembaga advokasi yang bertalian dengan otonomi daerah, dengan basis yang lebih luas. Namun hal itu masih dalam bentuk gagasan.
Satu hal yang diakui Hendro, Jepara adalah bagian penting dalam pengabdiannya selama menjadi birokrat. Mulai dari menjadi pegawai negeri sipil kelas bawah, camat, hingga bupati. Karena itu dia akan menempatkan Jepara sebagai bagian dari aktivitasnya setelah tidak lagi menjabat bupati.
Akhir pekan kemarin, suami dari Endang Budhiwati itu memberesi ratusan buku koleksinya di ruang peringgitan pendapa kabupaten. Itu adalah buku-buku bacaannya selama bertempat di pendapa yang juga pernah ditinggali Raden Ajeng Kartini.
Hendro, yang dalam beberapa tahun terakhir mengampanyekan budaya membaca, berencana mendirikan sebuah rumah kecil untuk perpustakaan di desa. ’’Ada lahan sedikit di Desa Teluk Awur (Jepara-red). Masih rawa-rawa. Sekarang baru diuruk, nanti bisa untuk gubuk atau ruang baca warga,’’ tuturnya.
Dalam beberapa tahun ini, Hendro menggalakkan operasionalisasi perpusatkaan keliling. Ia melihat budaya membaca sejak dini sebagai investasi penting pembangunan sumber daya manusia. Karena itu upaya untuk mendekatkan anak-anak di desa pelosok dengan buku terus dilakukan. Beberapa tempat sudah dirikan ruang baca, termasuk di kapal penyeberangan Jepara-Karimunjawa.
Hendro memang belum mengungkapkan rencana besarnya setelah lengser, karena saat ini lebih memilih untuk menyiapkan kegiatan-kegiatan ringan.


sumber: www.suaramerdeka.com

Drs. H. HENDRO MARTOJO,MM

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terima kasih, anda telah berkunjung di Site Hendro Martojo, site ini kami bangun dalam rangka mempererat tali silaturhami dengan warga masyarakat masyarakat Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Demak  .
Sebagai mantan Bupati Jepara selama dua periode ,  periode I tahun  2002 – 2007 berpasangan dengan H Ali Irfan Mukhtar BA dan Periode II tahun Pebruari 2007 sampai 2012 berpasangan dengan  H. Ahmad Marzuki, SE bukan berarti tidak mempunyai kegiatan sama sekali, begitu beliau memasuki masa purna tugas langsung didaulat oleh DHD Kejuangan 45 Jawa Tengah untuk memperkuat kepengurusan bersama Bapak Suparto sebagai Ketua IV.
Untuk sementara saat ini tinggal bersama putranya di Semarang sambil menunggu rumahnya yang berada di Griya Tahunan Indah bisa ditempati, walau berdomisilio di Semarang beliau masih tetap sering ke Jepara, selain Bu hendro yang asli Jepara juga beliau masih mempunyai tugas sebagai Pembina yayasan yatim piatu Miftakhul Jannah yang didirikannya beberapa tahun yang lalu.
Semangat untuk erus bekerja dan mengabdi kepada masyarakat tak pernah lekang, sehingga pada tahun 2014 nanti beliau merencanakan untuk mencalonkan diri sebagai angota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Mohon do’a restu …..
Wassalam

Hendro Martojo dan Jabir Mendaftar Calon Anggota DPD

SEMARANG - Minat tokoh masyarakat untuk mendaftar calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih besar. Rabu (17/4) kemarin, tiga tokoh mendaftar, yakni mantan Bupati Jepara Hendro Martojo, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Anshor Jawa Tengah Jabir Alfaruqi, dan tokoh masyarakat Temanggung Heryanto.
Hendro mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng dengan membawa 9.300 bukti dukungan. Bupati Jepara periode 2002-2007 itu terdorong untuk mendaftar karena ingin mewakili masyarakat di daerah yang aspirasinya sulit didengar oleh pemerintah pusat. "Dukungan dibuktikan dengan KTP," katanya.
Hendro merasa yakin bakal terpilih karena banyak elemen masyarakat yang mendukungnya. Pengalamannya sebagai bupati juga membuatnya yakin dapat berbuat banyak sebagai anggota DPD.
Senada, Jabir juga tertarik duduk di senayan melalui keanggotaan DPD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Jawa Tengah. "Saya yakin DPD memiliki peran besar sebagai jembatan aspirasi rakyat," tutur mantan Koordinator Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah itu.
Arak-arakan
Selain keduanya, Ketua Remaja Masjid Agung Jawa Tengah Ahsan Fauzi, juga berencana mendaftar. Ia menyatakan sudah mengantongi semua persyaratan, termasuk bukti dukungan. "Persyaratan semua sudah siap, tinggal nunggu momen untuk mendaftar ke KPU. Rencananya mau hari ini, tapi kata teman-teman nunggu atribut untuk arak-arakan ke kantor KPU," katanya.
Pria kelahiran Demak, 27 tahun lalu itu ingin menjadi anggota DPD karena merasa terpanggil memberdayakan pemuda di Jawa Tengah. Dia ingin membuktikan, bahwa pemuda seperti dirinya bisa berperan untuk masyarakat. "Saya ingin membuktikan, bahwa pemuda itu juga bisa dan mampu berkiprah untuk masyarakat," ujar alumni IAIN Walisongo Semarang itu.
Anggota KPU Jateng Divisi Pencalonan, Nuswantoro Dwiwarno mengatakan, pengusaha asal Banyumas Totok Dirgantoro menjadi pendaftar pertama calon anggota DPD. Totok yang mendaftar pada Minggu (14/4) siang, membawa sekitar 10 ribu bukti dukungan. Sejak dibuka 9 April lalu, hingga kemarin sudah empat orang pendaftar. Selain Totok, Hendro, dan Jabir, satu lagi pendaftar adalah ada tokoh masyarakat asal Temanggung bernama Heryanto. "Pak Heryanto juga mendaftar tadi (kemarin), jumlah dukungannya cukup, artinya sudah lebih dari lima ribu," katanya.
KPU akan membuka pendaftaran hingga 22 April. Untuk mendaftar, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan bukti dukungan minimal 5000 orang. Pendukung itu harus tersebar di 18 kabupaten kota di Jateng. Dukungan dibuktikan dengan tanda tangan pada formulir pernyataan dilampiri fotokopi KTP. "KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi dengan mengambil 10 persen dari jumlah dukungan," kata Nuswantoro.(H68,J17-90)

sumber: www.suaramerdeka.com

CALON DPD RI UTUSAN JAWA TENGAH Drs.H.Hendro Martojo, MM


Hendro Martojo Terima Upakarti

imageJAKARTA- Bupati Jepara Hendro Martojo menerima Upakarti kategori jasa kepedulian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam rangkaian penghargaan Upakarti dan Rintisan Teknologi Industri dan Indonesia Good Design Selection (IGDS) 2008 di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/1). 

Penghargaan itu diberikan kepada mereka yang telah berdedikasi tinggi dalam melakukan sesuatu secara luar biasa dalam pengembangan industri kecil-menengah. Selain itu, penghargaan diberikan bagi mereka yang merintis pengembangan teknologi industri yang bermanfaat dan menemukan desain produksi yang inovatif. 

Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan, penghargaan ini ditujukan untuk mendorong partisipasi masyarakat luas. Mulai 1995, penghargaan Upakarti juga diberikan kepada bupati dan wali kota yang memiliki peranan besar dalam membangun industri UKM di daerahnya masing-masing. 

Hendro Martojo mengatakan penghargaan itu merupakan pengakuan dari pemerintah mengenai sistem yang selama ini dibangun di Jepara, yang dibangun dalam rangka mengembangkan industri kecil menengah. 

’’Yang dimaksud adalah dengan mengembangkan cluster. Di antaranya adalah cluster patung, cluster khusus pakaian/tenun ikat, cluster monel, cluster gerabah, cluster rotan dan bambu serta cluster relief,’’ tuturnya. 

Pembinaan itu efektif untuk mendatangkan para pembeli dan meningkatan kualitas serta desain. Penghargaan ini juga merupakan pengakuan dari pemerintah kebijakan pembangunan Jepara sudah tepat. 

’’Salah satunya Jepara Trade and Design Center yang kita miliki, yang berfungsi sebagai pusat promosi, informasi, desain dan advokasi HAKI. Meski baru dua tahun, namun kami berhasil mematenkan mebel jepara, blenyik (teri), dan kacang listrik,’’ tambahnya.

Selain itu, lanjut Hendro, 99 jenis lung-lungan ukir juga berhasil dipatenkan. Saat ini, pihaknya tengah memperluas teknologi. Antara lain teknologi pengeringan dan lokasi hotspot di 14 kecamatan. ’’Hal ini dimaksudkan agar para pengusaha mudah mengakses internet. Kami juga akan mengadakan pameran untuk memperluas pasar dalam negeri,’’ tuturnya. 

Pihaknya juga terus memperluas pangsa pasar luar negeri, khususnya ke negara-negara di Timur Tengah. Sedangkan kendala rutin yang dihadapi, adalah bahan baku yang mahal. ’’Kendala berikutnya, adalah kualitas bahan baku. Meski tersedia, kadang-kadang kualitasnya jelek dan keropos.’’(H28-49) 

sumber:
http://m.suaramerdeka.com 

FOTO








VISI DAN MISI CALON ANGGOTA DPD RI DALAM PEMILU TAHUN 2014

VISI DAN MISI CALON ANGGOTA DPD RI DALAM  PEMILU TAHUN 2014




                       Oleh : Drs H Hendro Martojo MM
               Calon Anggota DPD RI dalam Pemillu 2014
                                 Provinsi Jawa Tengah

 PENDAHULUAN
Memenuhi permintaan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah. Pada tanggal 20 September 2013 nomor 1122/KPUProv-012/11/IX/2013, dimana tiap Calon Anggota DPD RI diminta menyusun dan menyampaikan  Visi dan Misi sebagai Calon Anggota DPD RI kepada KPU melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.
Political Reform juga Institusional Reform sebagai bagian dari reformasi yang melanda negeri ini, menumbuhkan semangat untuk lebih menata kembali ketata negaraan yang telah ada. Hal ini bertujuan untuk lebih menata kembali ketata negaraan menjadi lebih demokratis yang mengedepankan ceck and balances dalam lembaga-lembaga negara.
Pendulum pembagian kekuasaan yang dulu bergeser kearah eksekutif yang kuat ( strong executive power ) bergeser kearah sebaliknya, yaitu bergeser pada legislatif yang lebih kuat (stong legislative power ). Dimana kekuasaan legislatif tidak semata-mata bertumpu pada keterwakilan politik saja, tapi seperti di negara-negara modern termasuk adanya  keterwakilan regional atau kewilayahan. Itulah yang diaplikasikan dalam perpolitikan sebagai keterwakilan dalam bidang politik dilakukan oleh DPR RI dan keterwakilan kewilayahan diwujudkan dalam DPD RI, karena keduanya adalah perwakilan, pemilihannya pun dilaksanakan dengan sistem yang sama yaitu pemilihan secara langsung dalam Pemilu yang sama.
Dalam amandemen ke tiga UUD 1945, lahirlah pasal-pasal yang melahirkan lembaga negara yang baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah, sebagaimana tersebut dalam pasal 22C dan 22D BAB VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah dan sebagai pelaksanaannya pasal-pasal tersebut terbitlah Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), dan prosedur kerjanya tertuang dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (P3).
Gagasan fundamental dengan mengamandemen UUD 1945, yang antara lain melahirkan lembaga negara baru seperti DPD, merupakan koreksi dari sistem sebelumnya yang dianut yaitu pembagian kekuasaan ( Distribusion of Power) kearah pemisahan kekuasaan ( Separation of Power), dimana implikasi kebijakan ini adanya keterwakilan politik dan keterwakilan daerah atau region, menambah kuatnya penyaluran aspirasi politik dan aspirasi daerah untuk menunjang dan mengawal sisi fondamental kedua adalam amandemenj yaitu terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas-luasnya.
Makna lain pembentukan DPD adalah untuk menjembatani kepentingan daerah dan nasional, juga untuk memperpendek arus aspirasi pemerintah daerah kepemerintah pusat, sehingga sisi lain dari keberadaan DPD ini untuk menjadi lem perekat yang kuat, yang bila hanya dihubungkan secara politis saja dirasa belum cukup. Dimana semangat otonomi daerah untuk menjamin keutuhan, Integriasi wilayah negara.
DPD didesain memang dalam semangat negara kesatuan, bukan seperti “Senat” dalam negara federasi, atau “kamar kedua” dalam negara eropa yang menganut sistem dua kamar yang murni. Konstruksi ini lebih cocok bagi negara kepulauan dan kesatuan yang berbentuk republik presidensiil seperti Indonesia, sehingga pulau-pulau yang tersebar diikat dalam satu wilayah propinsi, selanjutnya wilayah propinsi diwakili dalam parlemen dalam bentuk Dewan Perwakilan Daerah.
Tugas mengawal otonomi daerah bagi sebuah negara kesatuan, yang “terpecah” dalam urusan dan kepentingan politik, akan sangat rawan dengan sengketa yang menjurus kepada disintegrasi. Segingga diperlukan sabuk pemersatu dari teritorial yang terpecah pecah dalam urusan politik tadi dipererat disatu padukan kembali dalam semangat Teritorial yang berbasiskan otonomi daerah oleh wakil wakil daerah dalam parlemen yang namanya Dewan Perwakilan Daerah.
DPD KINI DAN MENDATANG

A.     DPD RI sebelum yudicial reviev MK
Keberadaan DPD sejak kelahirannya sebenarnya diharapkan untuk menjadi “saudara” kembar dari DPR RI, menjadi Regional Representation bagi DPD RI dan Political Representatiaon bagi DPR RI. Desain dan konstruksi dalam UUD 45 dalam pasal-pasal 22C maupun 22D menunjukkan hal tersebut, yang meliputi kesetaraan dengan DPR RI dan Presiden dalam kewenangan mengajukan  RUU, kewenangan DPD RI ikut membahas UU, kewenangan DPD RI memberikan persetujuan atas RUU dan keterlibatan DPD dalam penyusunan Prolegnas.
Dalam perkembangannya, yang muncul dalam UU 27 tahun 2009 tentang MD3 dan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang menjadikan DPD RI “mandul”, ini terlihat dari aktivitas DPD RI selama ini yang kurang greget dalam ikut terlibat dalam masalah-masalah nasional, baik dalam bidang legislasi, pengawasan, bahkan terkesan tidak punya peran sama sekali.
DPD RI  sendiri mengakui bahwa dengan posisi yang serba “nanggung” dalam sistem ketata negaraan Indonesia, peran DPD RI sebagai lembaga penyeimbang ( Check and Balance ) menjadi jauh panggang dari api, tidak bisa berfungsi secara minimal ( apalagi optimal dan maksimal ), ini berimplikasi yang luas bagi perjalanan untuk meng “gol” kan berbagai aspirasi daerah apalagi mampu merealisasikannya.
Lembaga ini dalam bidang-bidang tersebut diatas, dilihat masyarakat diantara ada dan tiada, tapi cerderung tiada. Ini terbukti meskipun sosialisasi DPD cukup gencar, namun tdk atau belum bisa mengubah “image” masyarakat sebagai lembaga yang tidak punya peran. Sehingga tidak heran kadang timbul kesan atau pertanyaan bahwa DPD itu “partai apa?”
Kesan dan praktek ketata negaraan itulah yang terjadi, meskipun tidak harus “hingar bingar” seperti DPR RI, namun dalam periode pertama maupun paruh perjalanan periode ke dua, DPD RI belum mampu menunjukkan jati dirinya sebagai Regional Representation, sebagai penyeimbang dari Political Representation DPR RI dan pemerintah. Kesan selanjutnya dalam periodisasi diatas bahwa sosok DPD RI sebagai akibat ekstistensi yang antara nampak dan tidak nampak ini, sebagai lembaga “pelengkap penyerta”.

B.      DPD RI Setelah Yudicial Reviev
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, Maret 2012 yang final dan mengikat, telah “men de-reduksi” pasal-pasal tertentu mengenai DPD RI dalam UU 27 tahun 2009 tentang MD3 dan UU 12 tahun 2001 tentang P3, dimana dalam keputusan MK tersebut tafsiran kata “Dapat” dalam UUD 1945 dimaknai lebih tegas, yaitu DPD “mempunyai hak atau kewenangan” yang setara dengan DPR RI dan Presiden untuk mengajukan RUU. Sedangkan kalimat “ikut membahas” dimaknai bahwa DPD RI ikut membahas setiap RUU yang berkaitan kewenangan DPD RI yaitu tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kesetaraan dengan DPR RI dipenghujung masa bhakti DPD RI 209-2014,  memang sudah nampak dengan keputusan MK tersebut. Namun aplikasinya memang masih perlu kualitas pendekatan-pendekatan dengan DPR RI, untuk dalam tingkat-tingkat pembahasan RUU di DPR RI tentang RUU tertentu melibatkan DPD RI untuk “ikut serta” membahasnya sebagai cermin dari Regional Representation, tapi dalam pengambilan keputusan DPD RI tidak ikut serta, karena dalam UUD ditegaskan bahwa yang membuat UU adalah DPR dan Pemerintah.
Dengan demikian pasca yudicial reviev MK pembahasan RUU oleh DPR RI dan Pemerintah harus melibatkan DPD RI, bila tetap menggantung karena ada kemungkinan DPD RI tidak “berkenan” sharing kewenangan ini, maka anggota DPD harus berju8ang untuk menegakan konstitusi, sekaligus memperkuat keseimbangan baru dalam tata kelola manejemen pemerintahan dan juga lebih memperkuat demokrasi yang belum tertampung dalam representasi politik.

MASALAH KEDEPAN
Masalah utama bagi DPD kedepan adalah bagaimana mewujudkan eksistensi, kompetensi dan keikutsertaan dalam regulasi dan legislasi sesuai ruang lingkup yang daimanahkan oleh konstitusi.
Pengawasan adalah bagian lain dari fungsi DPD dalam manajemen ketatanegaraan RI, dengan demikian jalannya pemerintah dan pemerintah daerah akan semakin lempang, karena ada lembaga negara satu lagi yang ikut serta dalam pengawasan.
Maksud pembentuk UUD dengan mengadakan lembaga negara baru DPD ini tentunya untuk antara lain pemerintah pusat memperhatikan keseimbangan pertumbuhan antar daerah lewat pemberian otonomi khusus, memperhatikan issu penting dan strategis yang mencul dan mencuat di daerah, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, bagaimana sumberdaya alam dan ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sumber daya manusia anggota DPD relatif baru dalam bidang politik dan pengetahuan tentang aplikasi otonomi daerah. Ini akan berpengaruh pada gencarnya aktivitas dan kegiatan DPD di daerah masing-masing.
Pola hubungan dan kerjasama yang strategis dan sinergis, antara pusat dan daerah, merupakan bagian lain yang harus mendapat pencermatan dari anggota DPD.
Kesetaraan antara DPD dan DPR sangat penting, karena bagaimanapun dua lembaga negara ini tergabung dalam MPR, dan yang lebih penting lagi bahwa kedua lembaga ini akan merupakan lekuatan yang besar buntuk menjadi lem perekat persatuan bangsa, sinergi antara keterwakilan politik dan keterwakilan daerah.
Masalah penting lain yang muncul akibat lembaga negara ini kurang berfungsi minimal, yaitu penyampaian aspirasi rakyat dan daerah menjadi tidak terakomodasi, ini kelihatan dari ketidak “pede” an anggota-anggota DPD di masyarakat, yang muncul adalah agenda-agenda yang bukan merupakan tugas pokok DPD seperti sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara, yang mestinya bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga perguruan tinggi atau lembaga yang lain, yang kompeten seperti Pramuka atau Depdiknas dan Dinas Pendidikan disemua tingkatan dan Departemen Agama lewat kurikulum yang baku mulai sekolah dasar/madrasah ibdaiyah sampai SMTA.
  

VISI DAN MISI
Lembaga Dewan Perwakilan Daerah dalam perjalanan sejarah ketata negaraan Indonesia akan memasuki periodisasi ke tiga, dimana kewenanngan yang dimilikinya atas dasar keputusan MK bulan Maret 2013 dikembalikan sebagaimana amanat pasal 22C dan 22D UUD 1945, namun dalam prktek pelaksanaannya masih mengalami kendala-kendala seperti :
1.      Keberadaannya belum menemukan format dan struktur kelembagaan yang diharapkan, yaitu mampu menjadikan DPD sebagai lembaga politik yang mencerminkan  “Regional Representation” yang mampu mengangkat issu lokal yang strategis ketingkat pemecahan secara nasional.
2.      Latar belakang anggotanya beragam dan rata-rata baru dalam kehidupan berpolitik dan praktik-praktik pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada umumnya
3.      Peningkatan peran DPD baik dalam bidang legislasi, pengawasan dan konsultatif, perlu digerakkan terus menerus dengan pemperkuat partisipasi anggota untuk mengadakan terobosan hukum dan politik untuk memaksimalkan fungsi dan peran DPD.
4.      DPD belum mampu meningkatkan kesetaraan sebagai lembaga negara dengan DPR RI terutama secara kualitas.
5.      Pemenuhan dan perwujudan aspirasi rakyat dan daerah Jawa Tengah yang strategis, dan pemecahan masalah daerah jawa tengah dalam forum DPD sangat kurang.
6.      Masalah daerah Jawa tengah yang cukup banyak baik dalam pengentasan kemiskinan, perbaikan infra struktur, peningkatan kesejahteraan yang adil dan merata yang belum terpenuhi.
7.      Peningkatan mutu pendidikan sekaligus kualitas gaji para pendidiknya baik tenaga wiyata bhakti di sekolah negeri maupun swasta yang belum memadai dan perlu diperjuangkan peningkatannya.
8.      Peningkatan kerukunan beragama menuju kepada masyarakat yang saling asih, asah, asuh di Jawa Tengah.
Dari berbagai issu dan perjalanan DPD selama ini baik sebelum maupun setelah yudicial reviev MK  dan berbagai masalah yang dihadapi kedepan, diketengahkan rumusan Visi dan Misi sbb :  
   
 VISI :
Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah Jawa Tengah pada DPD RI sebagai lembaga negara yang setara dan mampu mengawal dan  memperjuangkan aspirasi rakyat dan  daerah menuju pelaksanaan otonomi daerah yang luas untuk kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan RI”

Misi :
1.      Memperjuangkan aspirasi rakyat daerah Provinsi Jawa Tengah pada khususnya dan  Indonesia pada umumnya,  dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
2.      Mengangkat dan mengedepankan issu-issu yang penting dan strategis  daerah, agar mendapat perhatian dan penangan yang cepat oleh pemerintah pusat maupun daerah.
3.      Memperjuangkan kesetaraan DPD RI sebagai lembaga negara yang berperan sebagai “ regional representation”.
4.      Mengembangkan pola hubungan yang strategis dan sinergis antar anggota DPD dari Jawa Tengah maupun antar anggota DPD serta dengan anggota lembaga legislatif yang lain, demi terwujudnya aspirasi rakyat dan daerah.
5.      Mengoptimalkan fungsi kantor DPD di daerah, dan waktu sebagai anggota DPD untuk melayani segenap aspirasi rakyat dan daerah, memperjuangkan terwujudnya aspirasi rakyat dan daerah dengan sepenuh tenaga.
6.      Memperjuangkan sepenuhnya permasalahan strategis yang muncul dan dihadapi rakyat dan daerah seperti masalah peningkatan kualitas pendidikan dan pendidiknya, serta kualitas gajinya terutama yang berstatus wiyata bhakti di sekolah negeri maupun swasta,  untuk mendapat pemecahan dan penangannya oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
7.      Mengedepankan kerukunan intern dan antar umat beragama di Jawa Tengah menuju masyarakat yang saling asih, asah dan asuh dan ukuwah insaniah.

PENUTUP

Fungsi satu lembaga negara ditentukan oleh kewenangan yang ada pada lembaga tersebut, sistem kerja dan orang yang ada dilembaga tersebut. Demikian pula DPD RI, kedepan lembaga ini pada periodisasi ke tiga,  periode 2014-2017 DPD dengan kewenangan yang “baru” dari hasil Keputusan MK 2013, sistem kerja yang lebih sistemik diplomatis, akan mampu mewujudkan fungsi DPD secara minimal syukur bisa optimal apalagi maksimal, hal ini tentunya akan berimplikasi pada peran DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah akan lebih maksimal pula. 

DAFTAR RIWAYAT HIDUP BAKAL CALON ANGGOTA DPD

DAFTAR RIWAYAT HIDUP
BAKAL CALON ANGGOTA DPD
Drs. H. HENDRO MARTOJO, MM



1.      Riwayat Pendidikan**)   :
  •          SD lulus tahun 1965
  •     SMP Negeri 1 Pati lulus tahun 1968
  •     SMA Negeri Pati lulus tahun 1971
  •     APDN Semarang lulus tahun 1975
  •     IIP Jakarta lulus tahun 1980
  •     STIE MITRA Indonesia Jogjakarta lulus tahun 2001
2.  Kursus/Diklat yang pernah diikuti  :
  •     Penataran P4 Tingkat Instansi Pusat Tahun 1980
  •     Kursus Kepemimpinan Pemerintahan dalam Negeri SECAPA TNI AD Tahun 1989
  •     SEPADYA Jogjakarta Tahun 1990
  •     SPAMEN LAN Jakarta Tahun 1998
3.  Riwayat Organisasi***) :
  •     Ketua IV Badan Penerus Pembudayaan Jiwa Semangat Nilai 45 Jawa Tengah 2012-2017
  •     Wakil Ketua Pengurus Daerah PWRI Jawa Tengah 2012-2017
4.  Riwayat Pekerjaan****)  :
  •     Staf Pemda Jepara 1976-1990
  •     Camat di Pemda Jepara 1981-1990
  •     Kabag di Pemda Jepara 1990-1993
  •     Asisten di Pemda Jepara 1993-1997
  •     Sekertaris Daerah di Pemda Jepara 1997-2002
  •     Bupati Jepara 2002-2012
5.  Tanda Penghargaan  :
  •     SATYA LENCANA KARYA SATYA 20 dan 30 TAHUN (1996 dan 2006)
  •     SATYA LENCANA PEMBANGUNAN bidang KOPERASI 2006
  •     SATYA LENCANA WIRA KARYA 2007
  •     SATYA LENCANA WIRA KARYA 2009
6.  Riwayat Perjuangan                              

Demikian daftariwayat hidup ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat bakal calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf o Peraturan Komisi  Pemiliha Umum  Nomor  8  Tahun  2013.    tentan Pencalona Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan saybersedia/tidak bersedia*) untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

PROFIL CALON DPD RI

PROFIL 
Drs. H. HENDRO MARTOJO,MM



1.      Daerah Pemilihan                        : Provinsi Jawa Tengah
2.      Nomor Induk Kependudukan     : 3320062210530002
3.      Nama Lengkap                          : Drs. H. Hendro Martojo, MM
4.      Tempat/Tanggal Lahir/Umur       : Pati, 22 Oktober 1953/ 60 tahun
5.      Jenis Kelamin                             : Laki-laki
6.      Agama                                       : Islam
7.      Status Perkawinan                      : Kawin

  •     Nama Istri    : Endang Budhiwati
  •     Jumlah Anak  : 4
8.      Alamat Tempat Tinggal    : Jl. Merapi I
       RT                  : 01
       RW                : 07
       Kelurahan      : Dema’an
       Kecamatan     : Jepara
       Kabupaten     : Jepara
       Provinsi          : Jawa Tengah

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More